Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum, Sekretariat DPRD Kota Samarinda Ikuti Uji Konsekuensi Informasi Publik 2026

SAMARINDA – Dalam rangka mewujudkan tata kelola informasi yang akuntabel, Sekretariat DPRD Kota Samarinda berpartisipasi aktif dalam rapat Uji Konsekuensi Informasi Publik yang diselenggarakan oleh PPID Utama Pemerintah Kota Samarinda. Kegiatan ini menjadi momentum krusial untuk menetapkan klasifikasi informasi publik, guna memastikan mana informasi yang wajib dibuka dan mana yang harus dikecualikan demi melindungi hak privasi serta kepentingan negara.

Sinergi Antar-OPD dan Penguatan Dasar Hukum

Dalam pertemuan tersebut, Sekretariat DPRD Kota Samarinda diwakili oleh Ferry Sachfiari A, SE, selaku Admin PPID Utama untuk Sekretariat DPRD Kota yang juga menjabat sebagai Tim IT PPID Pelaksana pada Sekretariat DPRD.

Ferry menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam uji konsekuensi ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai informasi yang bersifat dikecualikan namun memiliki kekuatan hukum yang tetap. Ia menekankan bahwa melalui forum ini, berbagai informasi yang bersifat beririsan antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD)—seperti data administrasi kepegawaian yang bersinggungan dengan BKPSDM—dapat disatukan persepsinya. Hal ini bertujuan agar terdapat keseragaman kebijakan yang menjadi dasar hukum bersama bagi seluruh perangkat daerah dalam melayani permohonan informasi masyarakat.

Poin Utama Klasifikasi Informasi DPRD

Berdasarkan hasil uji konsekuensi, beberapa kategori informasi di lingkungan DPRD Kota Samarinda telah ditetapkan statusnya:

  • Perlindungan Privasi Pegawai dan Legislator: Dokumen arsip ASN dan 45 anggota DPRD yang memuat detail keuangan, pendapatan, alamat rumah, hingga nomor rekening tabungan dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan (rahasia) berdasarkan Pasal 17 huruf H UU KIP,. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak privasi individu dari potensi risiko keamanan.
  • Transparansi KUA-PPAS: Terkait dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), disepakati bahwa selama dalam proses pembahasan yang dinamis, informasi tersebut bersifat tertutup untuk menjaga kerahasiaan proses perumusan kebijakan,. Namun, begitu dokumen tersebut disahkan atau diketok palu dalam rapat paripurna, statusnya secara otomatis menjadi informasi publik yang wajib diunggah di situs resmi PPID Sekretariat DPRD Kota Samarinda.
  • Keterbukaan Laporan Keuangan (LHP BPK): Rapat menegaskan kembali bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK adalah dokumen terbuka. Setelah hasil pemeriksaan resmi dikeluarkan, informasi tersebut harus dapat diakses oleh publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara,.
Pembahasan daftar informasi masing -masing OPD

Komitmen Keterbukaan Informasi

Kegiatan uji konsekuensi tahun 2026 ini mencatatkan partisipasi rekor sebanyak 39 PPID Pelaksana dengan lebih dari 150 usulan informasi yang diuji. Hal ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kota Samarinda, termasuk Sekretariat DPRD, dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan adanya dasar hukum yang kuat dan penyatuan persepsi antar-OPD, Sekretariat DPRD Kota Samarinda siap memberikan pelayanan informasi yang transparan bagi media dan masyarakat, sekaligus tetap menjaga kerahasiaan data yang dilindungi oleh undang-undang. Kepala Diskominfo Kota Samarinda Dr. H. Aji Syarif Hidayatullah, M.Psi mengatakan “Anggaran adalah uang rakyat, sehingga transparansi adalah kewajiban setelah proses penetapan selesai dilakukan,” pungkasnya dalam kegiatan tersebut.

More From Author

Fasilitasi Layanan Adminduk Digital, Disdukcapil Samarinda Lakukan Aktivasi IKD di Sekretariat DPRD dan Ingatkan Waspada Penipuan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *