Bagian Umum

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,

Puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan karunia-Nya, sehingga website Sekretariat DPRD Kota Samarinda ini dapat hadir sebagai sarana informasi dan komunikasi yang lebih efektif bagi masyarakat.

Sebagai Kepala Bagian Umum, saya menyadari bahwa keterbukaan informasi publik adalah hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, website ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai tugas, fungsi, serta berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh DPRD Kota Samarinda.

Melalui platform ini, kami juga berupaya memberikan layanan administrasi dan informasi yang lebih baik, khususnya terkait dengan dukungan operasional bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya keterbukaan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran legislatif serta turut serta dalam pembangunan Kota Samarinda yang lebih maju dan sejahtera.

Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan website ini secara bijak, serta memberikan masukan dan saran yang konstruktif demi perbaikan layanan ke depan. Semoga dengan adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat, kita dapat bersama-sama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Drs. Fajriansyah, M. Psi
Kepala Bagian Umum


Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Bagian Umum

📌 Tugas Pokok

Bagian Umum pada Sekretariat DPRD Kota Samarinda memiliki tugas utama dalam mengelola administrasi umum, kepegawaian, serta sarana dan prasarana pendukung untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi DPRD.

🎯 Fungsi Bagian Umum

1️⃣ Pengelolaan Administrasi Umum
🔹 Mengelola surat-menyurat, arsip, dan dokumentasi kegiatan DPRD.
🔹 Menyusun laporan administratif dan koordinasi internal sekretariat.

2️⃣ Pengelolaan Kepegawaian
🔹 Mengatur administrasi kepegawaian, termasuk pengangkatan, mutasi, dan kesejahteraan pegawai.
🔹 Melaksanakan pembinaan pegawai untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

3️⃣ Pengelolaan Sarana dan Prasarana
🔹 Mengelola aset, inventaris kantor, dan pemeliharaan fasilitas DPRD.
🔹 Menyediakan layanan transportasi dan kebutuhan operasional bagi anggota DPRD dan pegawai sekretariat.

4️⃣ Layanan Pendukung Rapat dan Kegiatan DPRD
🔹 Menyediakan dan mengatur fasilitas untuk rapat, sidang, serta kunjungan kerja DPRD.
🔹 Memastikan semua kebutuhan logistik dan teknis rapat terpenuhi.

5️⃣ Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Operasional
🔹 Mengelola anggaran untuk kebutuhan operasional sekretariat DPRD.
🔹 Memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

💡 Kesimpulan:
Bagian Umum berperan sebagai tulang punggung administratif yang memastikan seluruh kegiatan DPRD berjalan dengan lancar, efisien, dan sesuai regulasi.