Sekretariat DPRD Kota Samarinda

Dukungan profesional untuk kerja kelembagaan.

Sekretariat DPRD Kota Samarinda memberikan dukungan administratif, teknis, keuangan, persidangan, dokumentasi, dan fasilitasi agar pelaksanaan tugas serta fungsi DPRD berjalan efektif, tertib, dan akuntabel.

Visi dan Misi

Layanan kelembagaan yang profesional dan terpercaya.

Visi dan misi menjadi arah dalam memberikan dukungan yang efektif, transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan DPRD dan masyarakat.

Visi
“Mewujudkan Sekretariat DPRD Kota Samarinda yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif yang aspiratif dan demokratis.”

Visi ini menempatkan kualitas layanan, tata kelola, dan akuntabilitas sebagai fondasi utama dukungan kelembagaan.

01

Meningkatkan kualitas pelayanan administratif dan teknis untuk mendukung kinerja DPRD Kota Samarinda.

02

Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan administrasi Sekretariat DPRD.

03

Memfasilitasi komunikasi antara DPRD dan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan daerah.

04

Mengoptimalkan pengelolaan informasi dan dokumentasi terkait kebijakan serta regulasi daerah.

05

Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia guna mendukung pelayanan yang profesional dan berkualitas.

Tugas Utama

Menjaga setiap proses kelembagaan tetap berjalan.

Sekretariat DPRD menjalankan layanan pendukung yang menyentuh administrasi, teknis persidangan, keuangan, dokumentasi, hingga fasilitasi hubungan antara DPRD dan masyarakat.

Dukungan menyeluruh dari administrasi hingga pelayanan publik.

Setiap tugas dirancang untuk memastikan pimpinan dan anggota DPRD dapat menjalankan fungsi pembentukan Perda, anggaran, serta pengawasan secara tertib dan efektif.

Menyelenggarakan administrasi DPRD, termasuk surat-menyurat, arsip, dan pengelolaan dokumen resmi.
Menyediakan fasilitas dan layanan teknis bagi pimpinan serta anggota DPRD dalam menjalankan tugas kelembagaan.
Mendukung penyusunan kebijakan dan peraturan daerah melalui layanan administratif, persidangan, serta dokumentasi.
Mengelola dukungan keuangan dan kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memfasilitasi hubungan DPRD dan masyarakat, termasuk pengelolaan aspirasi publik serta kegiatan reses.
Fungsi Sekretariat DPRD

Empat fungsi untuk satu tujuan pelayanan.

Seluruh fungsi saling terhubung untuk menciptakan dukungan kerja yang tertib, profesional, transparan, dan mudah dipertanggungjawabkan.

01

Administratif

Mengelola agenda dan kegiatan DPRD, termasuk rapat paripurna, rapat kerja, kunjungan kerja, laporan, dan dokumentasi resmi.

02

Teknis dan Fasilitatif

Menyediakan sarana, prasarana, serta dukungan teknis untuk menjamin kelancaran rapat, sidang, dan kegiatan kelembagaan DPRD.

03

Keuangan dan Kepegawaian

Mendukung pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabel, serta layanan administrasi kepegawaian dan hak keuangan sesuai ketentuan.

04

Komunikasi dan Informasi Publik

Menyebarluaskan informasi kelembagaan, dokumentasi, kebijakan, dan menjembatani komunikasi antara DPRD dengan masyarakat.

Pelayanan yang kuat adalah fondasi bagi kelembagaan yang efektif.

Sekretariat DPRD Kota Samarinda berkomitmen membangun dukungan kerja yang profesional, responsif, transparan, dan terus berkembang untuk menjawab kebutuhan kelembagaan serta pelayanan kepada masyarakat.