Rapat Konsultasi DPRD Kota Samarinda Bahas Ketentuan Perjalanan Dinas dan Jadwal Paripurna
Samarinda – Rabu, 30 April 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Konsultasi yang berlangsung pada pukul 10.00 WITA di ruang rapat DPRD Kota Samarinda. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD H. Helmi Abdullah, SE., MM, bersama para Wakil Ketua Drs. Rusdi, Ahmad Vananzda, S.Sos, dan Celni Pita Sari, SH., MH. beserta Sekretarsi Dewan Ir. Agus Tri Sutanto, MT
Rapat dihadiri oleh anggota DPRD serta staf Sekretariat DPRD Kota Samarinda, membahas beberapa poin penting terkait mekanisme perjalanan dinas dan agenda kegiatan DPRD dalam waktu dekat.
Dalam rapat tersebut, ditegaskan bahwa perjalanan dinas anggota DPRD Kota Samarinda merupakan bagian dari tugas Alat Kelengkapan Dewan (AKD), bukan bersifat perseorangan. Selain itu, disepakati bahwa tidak diperkenankan adanya perjalanan dinas pada hari Rabu dan/atau hari pelaksanaan Rapat Paripurna yang telah dijadwalkan melalui Badan Musyawarah.

Pimpinan rapat juga menegaskan bahwa Rapat Konsultasi Pimpinan hanya dapat dihadiri langsung oleh Pimpinan DPRD, Ketua dan Sekretaris Fraksi, Ketua dan Sekretaris Komisi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Ketua Badan Kehormatan, tanpa perwakilan.
Adapun dalam agenda rapat ditetapkan pula bahwa Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Panitia Khusus LKPJ akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Mei 2025. Sementara itu, masa Reses Anggota DPRD Kota Samarinda dijadwalkan pada tanggal 16 hingga 23 Mei 2025, yang akan ditetapkan secara resmi melalui Rapat Badan Musyawarah.
Rapat ini diharapkan dapat memperkuat kedisiplinan dan sinergi antar AKD serta memaksimalkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kota Samarinda.