Budaya Antikorupsi Dimulai dari Kita: Tolak Gratifikasi, Wujudkan Pelayanan Publik yang Bersih

SAMARINDA — Membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Budaya antikorupsi perlu dibangun secara bersama-sama melalui sikap, perilaku, serta kebiasaan yang menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Sekretariat DPRD Kota Samarinda turut mendorong penerapan budaya antikorupsi dalam lingkungan kerja melalui penguatan nilai integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Nilai-nilai tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai tindakan sederhana dalam pekerjaan sehari-hari, mulai dari kejujuran dalam absensi dan pelaporan, penggunaan fasilitas negara secara bertanggung jawab, pengelolaan anggaran dan perjalanan dinas sesuai ketentuan, hingga pengelolaan dokumen dan informasi secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tolak Gratifikasi

Salah satu bagian penting dalam membangun budaya antikorupsi adalah menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau pelayanan kedinasan.

Pegawai ASN dan masyarakat perlu memiliki pemahaman yang sama bahwa pemberian berupa uang, barang, hadiah, fasilitas, bingkisan, maupun bentuk pemberian lainnya tidak semestinya dianggap sebagai sesuatu yang wajar apabila berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, atau pelayanan.

Budaya antikorupsi bukan hanya tentang tidak menerima, tetapi juga tentang tidak memberikan dan tidak menormalisasi pemberian.

Ungkapan seperti “hanya tanda terima kasih”, “sekadar uang kopi”, atau “tidak seberapa” tidak seharusnya menjadi alasan untuk membiasakan pemberian kepada ASN atau pegawai pemerintah dalam rangka memperoleh pelayanan atau perlakuan tertentu.

Jangan Normalisasi Pemberian

Masyarakat memiliki peran penting dalam membangun lingkungan pemerintahan yang bersih. Pelayanan publik merupakan hak masyarakat dan harus diberikan secara profesional sesuai ketentuan, tanpa harus disertai pemberian dalam bentuk apa pun.

Karena itu, mari bersama-sama membangun kebiasaan:

Jangan memberi.
Jangan menerima.
Jangan menormalisasi.

Sekecil apa pun pemberian yang berkaitan dengan pelayanan atau jabatan, penting untuk menyikapinya secara bijak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dimulai dari Hal-Hal Sederhana

Budaya antikorupsi dapat dimulai dari lingkungan kerja dan kehidupan sehari-hari. Datang dan bekerja sesuai ketentuan, menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan kedinasan, membuat laporan berdasarkan kondisi yang sebenarnya, menjaga dokumen, memberikan pelayanan secara adil, serta berani menolak pemberian yang tidak semestinya merupakan bagian dari upaya membangun integritas.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada aturan dan pengawasan. Integritas harus menjadi kebiasaan dan budaya bersama.

Mari bersama Sekretariat DPRD Kota Samarinda membangun lingkungan kerja dan pelayanan publik yang jujur, transparan, profesional, dan berintegritas.

Budaya Antikorupsi Dimulai dari Kita.
Tolak Gratifikasi.
Wujudkan Pelayanan Publik yang Bersih.

Sekretariat DPRD Kota Samarinda
Bersama Membangun Pemerintahan yang Bersih, Transparan dan Melayani.

More From Author

Semarakkan HUT ke-81 RI, Perlombaan Internal Sekretariat DPRD Kota Samarinda Resmi Dimulai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *