SAMARINDA – Sekretariat DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Tim Perumus untuk mematangkan penyusunan Perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali). Agenda ini mencakup dua instrumen vital, yakni Perwali tentang Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiasi DPRD dan Perwali tentang Pelaksanaan Reses DPRD.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Senin (26/10), dipimpin langsung oleh Eddy Syahrani selaku plt Sekretaris Dewan, dan menghadirkan kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Fokus utama pembahasan adalah menyelaraskan regulasi teknis agar lebih adaptif terhadap dinamika legislasi dan pengawasan, sekaligus memastikan akuntabilitas anggaran dan kepatuhan terhadap standar audit.

Sinergitas Lintas Sektor Rapat ini tidak hanya unsur internal Sekretariat DPRD, perwakilan dari Inspektorat Kota Samarinda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Hukum dan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah.
Kehadiran Inspektorat dan BPKAD menjadi sinyal kuat bahwa perubahan Perwali ini bertujuan untuk menutup celah administratif, mempertegas standar biaya, dan memastikan setiap kegiatan reses maupun sosialisasi Ranperda dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun keuangan.

Rapat ini dihadiri oleh unsur-unsur kunci yang membidangi substansi, antara lain:
- Inspektorat Kota Samarinda
- BPKAD Kota Samarinda
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah
- Sekretariat DPRD
Hasil dari rapat tim perumus ini akan menjadi landasan draft akhir sebelum diajukan dalam proses pembahasan lebih lanjut, guna segera dapat diundangkan dan menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan dewan ke depannya.


