Samarinda – Pimpinan DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Konsultasi pada Senin, 30 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Samarinda. Rapat yang dimulai pukul 12.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Samarinda, H. Helmi Abdullah, SE., MM, didampingi para Wakil Ketua DPRD, yakni Drs. Rusdi, Ahmad Vananzda, S.Sos, dan Celni Pita Sari, SH., MH.

Rapat dihadiri oleh para pimpinan serta staf terkait, dengan agenda utama membahas sejumlah hal penting terkait kegiatan kedewanan ke depan.
Salah satu poin yang dibahas adalah pelaksanaan Medical Check Up (MCU) bagi seluruh Anggota DPRD Kota Samarinda. Pemeriksaan kesehatan tersebut akan dilaksanakan di Rumah Sakit I.A Moeis selama bulan Juli 2025. Jadwal pelaksanaan akan disesuaikan dengan waktu masing-masing anggota.
Selain itu, rapat juga membahas persiapan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2025, yang akan mengagendakan dua hal penting, yaitu:
- Persetujuan Bersama antara Wali Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun 2024.
- Persetujuan Bersama antara Wali Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2025-2029.
Rapat Paripurna tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada 9 Juli 2025, dengan penjadwalan melalui Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Samarinda.
Selain itu, rapat juga membahas agenda Rapat Paripurna terkait Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Wali Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Jadwal kegiatan ini akan ditentukan dalam Rapat Badan Musyawarah.

Pada kesempatan yang sama, pimpinan DPRD juga kembali menegaskan hasil Rapat Konsultasi sebelumnya, tanggal 28 Mei 2025, khususnya terkait ketentuan verifikasi administrasi perjalanan dinas Anggota DPRD. Disepakati bahwa Sekretariat DPRD Kota Samarinda hanya melakukan verifikasi administrasi kelengkapan berkas pertanggungjawaban perjalanan dinas, seperti boarding pass, bill hotel, dan dokumen pendukung lainnya. Sekretariat DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pemeriksaan sebagaimana tugas Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rapat Konsultasi ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antar unsur pimpinan DPRD dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan DPRD Kota Samarinda ke depan.