Pesan Pembuka
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga website resmi Sekretariat DPRD Kota Samarinda, khususnya Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, dapat hadir sebagai salah satu media informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Website ini merupakan wujud komitmen kami untuk menjalankan tugas penganggaran dan pengawasan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat Kota Samarinda.
Sebagai bagian yang bertanggung jawab atas fasilitasi penganggaran dan pengawasan, kami memiliki peran strategis dalam mendukung fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang menjadi tugas utama DPRD Kota Samarinda. Kami berupaya memastikan bahwa setiap proses penganggaran dilaksanakan secara partisipatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Di sisi lain, fungsi pengawasan kami jalankan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Melalui website ini, kami ingin membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengetahui informasi terkait penganggaran daerah, hasil pengawasan, serta mekanisme partisipasi publik dalam proses pembangunan. Kami percaya bahwa keterlibatan aktif masyarakat adalah kunci keberhasilan pembangunan Kota Samarinda yang inklusif dan berkelanjutan.
Kami menyadari bahwa website ini masih dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan. Oleh karena itu, kami sangat terbuka terhadap masukan, kritik, dan saran konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan. Semua bentuk partisipasi Anda akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan kinerja kami.
Akhir kata, semoga website ini dapat menjadi sarana komunikasi yang efektif antara DPRD Kota Samarinda dengan masyarakat, serta menjadi langkah maju menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Mari bersama-sama kita bangun Kota Samarinda yang lebih maju, transparan, dan sejahtera.
Terima kasih atas kunjungan dan dukungan Anda.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam hormat,
Nova Kharisma Husni, SH
Plt. Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan
Sekretariat DPRD Kota Samarinda
Tugas, Pokok, dan Fungsi (TUPOKSI)
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan
Sekretariat DPRD Kota Samarinda
A. Tugas Pokok
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Samarinda mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan fasilitasi, koordinasi, dan penyusunan kebijakan teknis terkait penganggaran serta pengawasan dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD Kota Samarinda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan memiliki fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan Rencana Kerja
- Menyusun rencana kerja dan program kerja di bidang penganggaran dan pengawasan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
- Fasilitasi Proses Penganggaran
- Memberikan dukungan teknis dan administratif dalam proses penyusunan, pembahasan, dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda.
- Memfasilitasi koordinasi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penyusunan kebijakan anggaran yang transparan dan partisipatif.
- Pengawasan Pelaksanaan Program
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah untuk memastikan kesesuaian dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan.
- Menyediakan data dan informasi terkait hasil pengawasan kepada DPRD sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
- Penyediaan Data dan Informasi
- Menghimpun, mengelola, dan menyajikan data serta informasi terkait penganggaran dan pengawasan kepada DPRD dan masyarakat secara transparan dan akuntabel.
- Koordinasi Lintas Sektor
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, baik internal maupun eksternal, guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas penganggaran dan pengawasan.
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban
- Menyusun laporan berkala terkait pelaksanaan tugas penganggaran dan pengawasan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pimpinan DPRD dan publik.
- Peningkatan Kapasitas
- Melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan DPRD terkait penganggaran dan pengawasan melalui pelatihan, sosialisasi, atau workshop.
- Pelayanan Publik
- Membuka ruang partisipasi publik dalam proses penganggaran dan pengawasan melalui mekanisme aspirasi, konsultasi, atau dialog dengan masyarakat.
C. Ruang Lingkup Kegiatan
Adapun ruang lingkup kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan meliputi:
- Bidang Penganggaran:
- Penyusunan Rancangan APBD.
- Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
- Koordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
- Monitoring realisasi anggaran.
- Bidang Pengawasan:
- Pemantauan pelaksanaan APBD.
- Evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah.
- Penyusunan laporan hasil pengawasan untuk bahan rekomendasi DPRD.
- Administrasi dan Dokumentasi:
- Pengelolaan dokumen terkait penganggaran dan pengawasan.
- Penyediaan data pendukung bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
- Penguatan Partisipasi Publik:
- Penyediaan informasi tentang penganggaran dan pengawasan melalui website dan media lainnya.
- Penyelenggaraan forum diskusi atau sosialisasi bersama masyarakat.
D. Tujuan
- Mendukung DPRD Kota Samarinda dalam menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan secara efektif dan profesional.
- Mewujudkan tata kelola penganggaran yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
- Memastikan pelaksanaan program pembangunan daerah berjalan sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penganggaran dan pengawasan.
E. Sasaran Strategis
- Terlaksananya proses penganggaran yang inklusif dan berbasis kebutuhan masyarakat.
- Tersedianya informasi yang akurat dan up-to-date terkait penganggaran dan pengawasan.
- Terwujudnya sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.
- Meningkatnya kepercayaan publik terhadap kinerja DPRD Kota Samarinda.
Demikian Tugas, Pokok, dan Fungsi (TUPOKSI) Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Samarinda. Semoga dapat menjadi panduan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.