Tentang kami

V i s i

Mewujudkan Sekretariat DPRD Kota Samarinda yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif yang aspiratif dan demokratis.”

M i s i

1️⃣ Meningkatkan kualitas pelayanan administratif dan teknis dalam mendukung kinerja DPRD Kota Samarinda.
2️⃣ Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan administrasi Sekretariat DPRD.
3️⃣ Memfasilitasi komunikasi antara DPRD dan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan daerah.
4️⃣ Mengoptimalkan pengelolaan informasi dan dokumentasi terkait kebijakan dan regulasi daerah.
5️⃣ Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Sekretariat DPRD guna mendukung pelayanan yang profesional dan berkualitas.

💡 Dengan visi dan misi ini, Sekretariat DPRD Kota Samarinda berkomitmen untuk menjadi lembaga pendukung yang efisien dan responsif dalam mengakomodasi kebutuhan DPRD dan masyarakat. 🚀


Tugas Sekretariat DPRD

Berdasarkan peraturan yang berlaku, Sekretariat DPRD Kota Samarinda memiliki tugas utama:
Menyelenggarakan administrasi DPRD, termasuk surat-menyurat, arsip, dan pengelolaan dokumen resmi.
Menyediakan fasilitas dan layanan teknis bagi pimpinan serta anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya.
Mendukung penyusunan kebijakan dan peraturan daerah dengan memberikan layanan administratif dan dokumentasi.
Mengelola keuangan dan kepegawaian DPRD, termasuk anggaran operasional dan kesejahteraan anggota DPRD.
Memfasilitasi hubungan antara DPRD dan masyarakat, termasuk pengelolaan aspirasi publik dan kegiatan reses.

Fungsi Sekretariat DPRD

1️⃣ Fungsi Administratif
🔹 Mengelola agenda dan kegiatan DPRD, termasuk rapat paripurna, rapat kerja, dan kunjungan kerja.
🔹 Menyusun laporan dan dokumentasi resmi DPRD.

2️⃣ Fungsi Teknis dan Fasilitatif
🔹 Menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung kerja DPRD.
🔹 Memastikan kelancaran penyelenggaraan rapat dan sidang.

3️⃣ Fungsi Keuangan dan Kepegawaian
🔹 Mengelola anggaran DPRD secara transparan dan akuntabel.
🔹 Mengurus hak-hak keuangan anggota DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

4️⃣ Fungsi Komunikasi dan Informasi Publik
🔹 Memfasilitasi penyebaran informasi terkait kebijakan dan peraturan daerah.
🔹 Menjembatani komunikasi antara DPRD dan masyarakat.

💡 Dengan menjalankan tugas dan fungsi ini, Sekretariat DPRD Kota Samarinda berperan penting dalam mendukung kelancaran tugas legislatif serta meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam pemerintahan daerah. 🚀