Tugas Sekretariat DPRD Kota Samarinda
Sekretariat DPRD Kota Samarinda merupakan unsur pendukung DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Secara umum, sekretariat memiliki peran penting dalam memberikan dukungan administratif, teknis, dan operasional kepada anggota DPRD agar pelaksanaan tugas legislatif, pengawasan, dan penganggaran dapat berjalan dengan baik.
Tugas utama Sekretariat DPRD meliputi:
✅ Mendukung Administrasi DPRD → Mengelola surat-menyurat, penyusunan dokumen, dan administrasi keanggotaan DPRD.
✅ Menyediakan Fasilitas Rapat & Sidang → Mengatur jadwal, tempat, dan kebutuhan teknis rapat atau sidang DPRD.
✅ Menyusun & Mendokumentasikan Peraturan Daerah → Membantu dalam proses penyusunan dan pengarsipan Perda yang dihasilkan DPRD.
✅ Menyediakan Layanan Informasi Publik → Menyebarluaskan informasi kegiatan DPRD kepada masyarakat untuk meningkatkan transparansi.
✅ Mendukung Kegiatan Reses & Kunjungan Kerja → Mengatur dan mendokumentasikan kegiatan DPRD dalam menjaring aspirasi masyarakat.
✅ Mengelola Keuangan & Kepegawaian DPRD → Mengurus anggaran, gaji, serta administrasi pegawai di lingkungan DPRD.
Sebagai penghubung antara DPRD dan masyarakat, Sekretariat DPRD Kota Samarinda berperan aktif dalam mendukung keterbukaan informasi, transparansi pemerintahan, serta memperkuat komunikasi antara legislatif dan publik.